Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Zakat fitrah dan zakat maal adalah 2 jenis zakat yang berbeda. Kalo Zakat fitrah itu dikerjain waktu bulan ramadhan dan dibagi sebelum idul fitri. Nah, kalo zakat maal itu zakat berupa harta yang dikeluarin oleh seorang muslim dengan syarat dan ketentuan yang udah ditetapkan. Cara menghitung zakat tersebut udah pasti beda. Buat zakat fitrah, besarnya sebesar 3,5 liter atau 2,7 kh makanan pokok kaya tepung, gandum, aqith.

Rumus perhitungan zakat fitrah kalo dikonversi ke rupiah jadinya kaya gini:

  • 3,5 x harga beras/liter di pasaran saat itu. Misalnya harga beras sekarang adalah sebesar Rp 10.000 jadi zakat fitrah yang harus kalian keluarkan sebesar Rp 10.000 x 3,5 = Rp 35.000.
  • Sedangkan kalo kalian pengen ngitung berdasarkan pada berat pengalinya,  rumus yang kalian pake adalah 2,5 x beras per liter atau per kilo. Sehingga 2,5 x Rp 10.000 = Rp 25.000

Sedangkan buat ngitung zakat maal rumus yang dipake adalah 2,5 x jumlah dari harta yang kalian Anda simpan selama 1 tahun penuh. Bisa itu berupa investasi misalnya emas, ternak, pertanian ataupun tabungan. Nisab yang diberlakukan adalah 85 x harga emas per gr di pasaran. Jadi kalian bayar zakat maal itu kalo harta yang kalian punya udah nyampe nisab yang sudah ditentukan sebelumnya.

Misalnya, B punya tabungan di bank senilai Rp 200 juta dengan deposito Rp 500 juta dan rumah Rp 400 juta dan perhiasan perak senilai Rp 100.000. Dari harta yang dimiliki tersebut maka total harta yang dihitung sejak 1 tahun yang lalu adalah sebesar Rp 1,2 milyar. Sebelum kalian ngitung besar zakat yang mesti dibayar, jenis harta yang dibayarkan itu harta yang berupa emas, perak, hasil pertanian, uang tabungan, hewan ternak, aset usaha, benda temuan.

Cara ngitung zakat maal tadi dimulai dengan terlebih dahulu dari besar nisab yang harus jadi nilai minimal. Jadi kalian harus membayar zakat maal atau ga baru kemudian ngitung besar zakat maal. Cara ngitungnya yaitu:

  • Nizab:
  • Kalo 1 gr emas nilainya Rp 300.000, jadi rumus yang dipake adalah 85 x 300.000 = Rp 25,5 juta.

Dari besar nisab yang dihitung tadi didapatkan besar Rp 25,5 juta sedangkan besar total harta B adalah Rp 1,2 M. Jadi, jumlah zakat yang harus dikeluarkan melalui perhitungan sebagai berikut:

  • Jumlah harta yang dihitung per tahunnya x 2,5%.
  • Rp 1,2 M x 2,5%.
  • Rp 30 juta. Sehingga besar zakat maal yang harus dikeluarkan oleh B adalah sebesar Rp 30 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Jangan coba-coba
Open chat
1
perlu bantuan?
hallo apa yang bisa saya bantu?